Blogger Template by Blogcrowds

BHP: “KOREKSI” BHMN, UNTUK SIAPA?


Indonesia saat ini masih berada dalam krisis berkepanjangan. Berbagai sektor berada pada situasi yang rumit dan kacau, khususnya pada sektor pendidikan. Seperti yang kita pahami, pendidikan merupakan hal yang paling penting di dalam penentuan masa depan suatu bangsa dimana pendidikan adalah sebagai suatu alat atau cara untuk membentuk kepribadian dan karakter bangsa. Sukses tidaknya dunia pendidikan bergantung pada peserta didik, tenaga pendidik dan pemerintah. Disini di tuntut peran pemerintah dalam memperhatikan dunia pendidikan dalam artian pemerintah berusaha meningkatkan mutu pendidikan disekolah dengan mempersiapkan tenaga pendidik yang handal dan fasilitas sekolah yang lengkap dan memadai sehingga tercipta sumber daya manusia yang cerdas sesuai dengan visi misi dunia pendidikan seperti yang tertulis pada Pembukaan UUD’45 secara jelas bahwa salah satu tujuan nasional yang dirumuskan oleh para pendiri negeri ini adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Namun, pemerintah tidak serius mengatasi persoalan pada sektor pendidikan. Menurut Departemen Pendidikan Nasional, jumlah angka pengangguran di Indonesia mencapai 40 juta jiwa, terdiri dari pengangguran terdidik dan tidak terdidik. Ketidak seriusan itu juga terlihat jelas dengan semakin tingginya biaya untuk mendapatkan pendidikan sehingga timbulnya anggapan di masyarakat bahwa pendidikan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki uang, anggapan ini menjadi nyata dengan data yang dimiliki oleh Departemen Pendidikan Nasional hampir 2-3 jutaan anak putus sekolah setiap tahun dan hanya 10 % dari jumlah lulusan SMU yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dari sini terlihat jelas bahwa telah terjadi pergeseran filosofi pendidikan yang sebenarnya, pendidikan tidak lagi untuk mencerdaskan tetapi telah dijadikan sebagai komoditi untuk dikomersialisasikan dan seakan-akan dijadikan sebagai lembaga profit bagi segelintir orang yang duduk dilembaga pendidikan itu sendiri.

Setelah terlaksananya perubahan beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), kini muncul rencana perubahan kembali status PTN menjadi Badan Hukum Pendidikan. BHP (Badan Hukum Pendidikan) merupakan perluasan dari status BHMN yang nantinya akan diterapkan pada perguruan tinggi, bahkan pada pendidikan dasar dan menengah. Tujuan dari perubahan status PTN tersebut atau lebih sering disebut dengan otonomi kampus adalah untuk memberikan wewenang secara mandiri dalam pengelolaannya. Kampus diberikan kreativitas sebesar-besarnya untuk mencari sumber pendanaannya. Otonomi kampus dilatarbelakangi oleh krisis yang dialami oleh negara ini, diantaranya menyebabkan negara kesulitan dalam memenuhi anggaran belanja negara di bidang pendidikan. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Di lain pihak, globalisasi menuntut adanya kompetisi, transparansi dan aturan sesuai sistem pasar. Namun, adanya konsep otonomi mengesankan upaya terselubung pemerintah untuk menghindari tanggung jawab penyisihan dana APBN sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Masalahnya adalah kemandirian institusi pendidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Alhasil, institusi pendidikan harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen

UU Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba, yang berarti semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam BHP. Yang menjadi masalah adalah pendidikan yang diselenggarakan pemerintah terutama di perguruan tinggi negeri, dengan konsep BHP ini dikuatirkan akan menjadi ladang komersialisasi pendidikan. Yang melakukan komersialisasi pendidikan adalah penyelenggara pendidikan yang mementingkan keuntungan semata dalam menjalankannya serta tidak menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang dilaksanakannya, misalnya untuk membangun fasilitas atau meningkatkan SDM. Dengan adanya BHP dikuatirkan penyelenggara PTN akan menggunakan dalih otonom demi menaikkan biaya pendidikan dengan alasan untuk pengembangan kampus, menaikkan honor dosen, dll. Selain itu dengan otonomi ini maka PTN akan dengan mudah membuat unit bisnis bagi menambah pundi-pundi keuangannya, seperti menyewakan peralatan kampus, membuka kelas ekstensi tanpa batas, dll. Padahal PTN menggunakan fasilitas negara bahkan dosennya berstatus PNS dan digaji negara, semestinya tidak perlu melakukan efek otonomi sedrastis ini.

Komersialisasi yang berujung pada privatisasi pendidikan membuat pemerintah melepas tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warga negaranya akan pendidikan. Dampak yang akan langsung terlihat adalah berkurangnya subsidi pendidikan, sehingga biaya pendidikan akan semakin mahal. Dengan kondisi ini, maka tidak menutup kemungkinan pendidikan yang tinggi hanya akan menjadi sebuah khayalan bagi sebagian besar warganegara di negeri ini. Lembaga pendidikan menjadi sebuah alat yang diperjual-belikan (industrialisasi pendidikan) yang akan melegalkan masuknya intervensi asing, kapital dan liberalisme. Dari pelegalan privatisasi pendidikan tersebut, secara nyata pemerintah ingin berbagi dalam penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan ibarat perusahaan di mana pendidikan yang berkualitas diperuntukkan bagi pihak yang punya kemampuan finansial. Sementara orang miskin akan tetap dengan kondisinya. Dari sini pemerintah terkesan ingin melepas tanggung jawab atas terwujudnya pendidikan gratis, bermutu, dan berkualitas bagi rakyat Indonesia. Ada kekhawatiran bahwa komersialisasi pendidikan akan semakin menguat, sementara hak mendapatkan ilmu pengetahuan bagi rakyat kalangan bawah akan semakin sulit dicapai. Pemerintahan justru semakin terjebak pada lingkaran komersialisasi. Belum lagi masa krisis ekonomi terlewati, rakyat sudah dibebani lagi oleh biaya pendidikan yang mahal.

Tiga hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, wahana pendidikan bukan perusahaan, jadi tidak mungkin dinyatakan pailit. Kedua, wahana pendidikan tidak boleh berada dalam hukum privat. Dan yang terakhir adalah transparansi keuangan. Kalau tiga hal ini tidak bisa diperbaiki, maka tidaklah perlu ada BHP. Mahasiswa menyadari suatu kebutuhan akan dana, tetapi komersialisasi pendidikan tetaplah salah.

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda