Blogger Template by Blogcrowds

Profil Kelompok 10














Nama : Yunika Permatasari

TTL : Bangkinang, 24 Juni 1990

Email : yunika_ti08@yahoo.com

Jurusan/ Angkatan : Teknik Industri / 2008

About Yunika : punya jiwa semangat punya cita – cita yang tinggi, baik hati dan tidak sombong, tapi agak pemalu












Nama : Mia Setiani

TTL : Depok, 8 April 1990

Email : myo_oke@yahoo.com

Jurusan/ Angkatan : Arsitektur / 2007

About Mia : wah bingung,

apa y?

rajin mentoring elt:D

opo wae lah...












Nama : Irwansah

TTL : Jakarta, 24 Juli 1989

Email : irwan_almuhandis@yahoo.com

Jurusan/ Angkatan : Teknik Elektro / 2007

About Irwan : Saya adalah orang yang simple, tidak suka hal yang rumit dan yang diperumit, karna hidup terlalu berharga untuk dibuat rumit. Dan syukurilah hidup ini dengan melakukan segala hal yang bermanfaat, karna hidup di dunia cuma sebentar jadinya sayang klo gak dimaknai dengan segala hal yang bermanfaat.








Nama : Raka Cahya Pratama

TTL : Jakarta, 5 Mei 1991

Email : cahayaraka@yahoo.com

Jurusan/ Angkatan : Teknik Mesin / 2008

About Raka : Visionaris, cukup OK, tetapi masih kurang mampu beradaptasi dgn cepat


















Nama : Miktha Farid Alkadri

TTL : Sinjai, 24 September 1990

Email : mifal24ui@yahoo.co.id

Jurusan/ Angkatan : Arsitektur / 2008

About Miktha : Optimime adalah sebuah penghargaan terbesar untuk diri dan masa depan.

ELT Hari Pertama

Tanggal 20 Desember 2008
Sesi 1:
IKM FTUI didirikan pada 15 September 1971 di Tugu, Puncak Jawa Barat. pada Bab 1 Pasal 2 PDPRT. Sifat IKM FTUI adalah independen, kekeluargaan dan kemahasiswaan.
Sesi 2:
Realitas Gerakan Mahasiswa:
1. Disorientasi
2. Fragmentasi
3. Positioning
4. Kesinergisan
5. Pola dan Strategi
Tiga Sektor Pembangunan :
1. Public Sector : pemerintah
2. Private Sector : pelaku ekonomi
3. Third Sector : gerakan mahasiswa
Sesi 3 :
Kemampuan ada 4 :
1. Keterampilan khusus seperti dokter, insinyur
2. Dagang : membentuk seseorang yang mandiri
3. Enterpreneur
4. Leadership : kepemimpinan
Seorang pemimpinan adalah :
1. Mengenal
2. Komunikasi : pendengar yang baik, memiliki body language
3. Akhlaq, memiliki Moral-Attitude,tujuannya adalah kita dapat diterima oleh Allah SWT dan orang lain(masyarakat)akhlaq: Peduli(care), share, dan manage.
4. Proses belajar :1. Tujuan (apa yang diinginkan)
2. Informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan
3. Menentukan sumber informasi
4. Kreativitas dalam bertanya
5. Management Information System
6. Files
Konsentrasi, memory, konsisten dan curiosity
5. Membuat keputusan
6. Mengatur
7. Organisasi

cinta indonesia

....

klo ngomongin isu kemahasiswaan sama isu bangsa ,wah banyak banget yang bisa dibahas

cuma,
emang dasar lagi dodol!
jadi bingung mau nulis apa
jadi disini mau re-write dari tulisan yang pernah diposting juga

,
klo ngomong soal mahasiswa dan terkait bangsa , ga jauh dari kata dan rasa cinta

karena klo ga punya cinta,
mungkin ga ada yang ngedorong kita untuk bergerak

karena klo ga punya cinta,
semua yang kita perjuangkan jadi hambar rasanya

....
nasionalisme,
cinta bangsa, cinta indonesia....
sepertinya sesuatu yang harusnya mutlak dimiliki oleh semua anak bangsa...


, saya pernah baca suatu artikel di kompas tentang pak SBY yang lagi bertitah di depan menteri-menterinya , di artikel itu ditulis dengan kata-kata pa esbeye ga pede bacain titahnya...knapa?
soalnya beliau membacakan titah untuk mencintai produk dalam negeri
dan disitu pak dan bu menteri kita masih pake jas, tas, sepatu merk asing yang harganya selangit...


lalu di suatu kuliah metoper, metode perancangan arsitektur yang diisi oleh Prof. Gunawan, yang juga ngearsitekin Rektorat ui tercinta...

kita menemukan ada kata alih tindak di salah satu slidenya,
???

kedengarannya asing..
ternyata itu adalah pengganti kata interaksi

salah satu dari kita bertanya kenapa bapak menggunakan kata alih tindak yang notabene terdengar asing
dan bapak menjawab bahwa kita harus mencintai negeri sendiri,
itu sudah jadi kesukaannya untuk mengganti kata-kata yang berasal dari istilah asing menjadi bahasa Indonesia.

interaksi itu kan kata yang diadaptasi dair interaction (salah ga ya nulisnya)
dan...
Bapak bilang beliau bangga, karena dari yang dia lakukan secara langsung ga langsung sudah memperkaya bahasa Indonesia...

Lalu bapak melanjutkan soal kata-kata lain yang dia cari kata indonesianya

Ada transform jadi alih wujud
trus transport, jadi alih labuh.

alih labuh??
terdengar lebih asing??
Mungkin orang akan geleng kepala waktu ada kata alih labuh.
Tapi itu lah!bapak bilang kata-kata itu sudah jadi khasnya Gunawan

Manalagi bapak bilang, itu masih kurang hebat.
Bapak bilang dia ga pernah pakai kata aktivitas, bapak pakenya kata kegiatan.
A-K-T-I-V-I-T-A-S=9 huruf, sedangkan
K-E-G-I-A-T-A-N=8 huruf
Lebih hemat space kan jadinya…!!


entah bagaimana,meski terlihat sederhana saya suka dengan caranya mencinta, cinta bangsa, cinta indonesia...
karena dari hal yang sederhana kita mampu mencipta yang besar...


inget sama tebak-tebakan kayak gini

bebek apanya yang bikin enak??


???
inget jawaban dodolnya?

yang bikin enak , 'B'nya

soalnya klo kata bebek ga ada 'B' nya bisa jadi .....(terjemahkan sendiri)

so, dari struktur pembentuk kata bebek aja udah nunjukin klo dari yang sederhana bisa bernilai begitu penting...

jadi mari mulai mencinta dengan sederhana...
karena pada akhirnya cinta yang besar tak jadi bernilai tanpa sebuah implementasi
*walah...walah...

Hidup koruptor. . . Hidup koruptor. . . Hidup koruptor. . .
Demikianlah pekikan suara yang tengah menggelora meneriakkan jati diri sesungguhnya dari hati kecil sang “ Psikopat” bangsa.
Sebuah paradigma nasionalisme yang lahir dari para pemikir dan nasionalis Indonesia telah menghantarkan Indonesia melewati beberapa ruang pemerintahan dan surutnya globalisasi politik dunia. Tidak dapat terelakkan dari setiap babak baru era pemerintahan Indonesia, dilema korupsi tetap menjadi sebuah tajuk utama yang harus mendapat perhatian serius dikalangan masyarakat, tokoh pendidikan, pengamat politik, dan terlebih untuk pemerintah sendiri. Saat ini, terhitung dari era orde baru hingga reformasi, dinamika politik Indonesia yang mengusung tema kebebasan pers telah melahirkan koruptor-koruptor baru di tiap zamannya hingga sejarah mencatat Indonesia dalam “prestasi” dunia sebagai salah satu dari sepuluh nominasi negara terkorup (Transparency International). Sungguh sangat disayangkan, Indonesia yang terlahir dari sebuah falsafah sangat agung yaitu pancasila harus menyandang gelar tersebut dari citra dunia, apatah lagi jika harus berhadapan dengan sila keenam, korupsi yang merakyat.
Entah berasal dari wacana politik dan ideologi tokoh mana, korupsi hadir dan seakan telah menjadi budaya yang terlestarikan dengan sendirinya di Indonesia. Identifikasi menunjukkan bahwa penyebab korupsi adalah kelemahan moral (41,3 %), tekanan ekonomi (23,8 %), hambatan struktur administrasi (17,2%) , dan hambatan struktur sosial (7,08%) (Singh,1974). Betapa tidak, Sardan Marbun, Staf Khusus Presiden, mencatat sedikitnya pengaduan korupsi mencapai jumlah 1.078 kasus atau 95,3 persen dan ironisnya, sebagian besar kasus terkait dengan kasus korupsi pada tahun 2000-2004 (Republika, 4/10/06). Data kasus inilah yang menjadi warna dan sajian utama dari awal halaman hingga sampul pada edisi “buku putih” tahun ini, dipenuhi oleh member-member baru yang akan menjadi kisah penutup tahun sejarah kronik perhimpunan koruptor Indonesia.
Problema korupsi memang tak kekang padam oleh gilasan zaman manapun, tidak mengenal subjek, tempat, waktu, dan jabatan. Oleh karena itu, cepat atau lambat praktek-praktek korupsi harus dieliminasi sedetail mungkin. Beberapa cara yang menjadi parameter penanggulangan tindak korupsi adalah adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan control sosial, menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional, para pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi, adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, membernatas dan menghukum tindak korupsi, reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan departemen, beserta jawatan dibawahnya, adanya sistem penerimaan pegawai berdasarkan achievement bukan berdasarkan sistem ascription, adanya kebutuhan pegawai neeri yang nonpolitik demi kelancaran administrasi pemerintah, menciptakan aparatur pemerintah yang jujur, pencatatan ulang terhadap kekayaan perorangan dengan pengenaan pajak yang tinggi (Kartono,1983). Lebih lanjut Marmosudjono mengungkapkan bahwa dalam menanggulangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor di televise karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap hal yang memalukan lagi (Kompas,1989).
Sebagai harapan, telah menjadi tanggung jawab bersama untuk memberantas tindak korupsi dan buku putih tidak lagi menjadi agenda tahunan perkara korupsi bangsa Indonesia. Ke depannya, semoga bangsa Indonesia memiliki identitas bangsa yang bermartabat sejalan dengan falsafah pancasila sesuai harapan dan cita seluruh masyarakat. Insya Allah (*)


Indonesia saat ini masih berada dalam krisis berkepanjangan. Berbagai sektor berada pada situasi yang rumit dan kacau, khususnya pada sektor pendidikan. Seperti yang kita pahami, pendidikan merupakan hal yang paling penting di dalam penentuan masa depan suatu bangsa dimana pendidikan adalah sebagai suatu alat atau cara untuk membentuk kepribadian dan karakter bangsa. Sukses tidaknya dunia pendidikan bergantung pada peserta didik, tenaga pendidik dan pemerintah. Disini di tuntut peran pemerintah dalam memperhatikan dunia pendidikan dalam artian pemerintah berusaha meningkatkan mutu pendidikan disekolah dengan mempersiapkan tenaga pendidik yang handal dan fasilitas sekolah yang lengkap dan memadai sehingga tercipta sumber daya manusia yang cerdas sesuai dengan visi misi dunia pendidikan seperti yang tertulis pada Pembukaan UUD’45 secara jelas bahwa salah satu tujuan nasional yang dirumuskan oleh para pendiri negeri ini adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Namun, pemerintah tidak serius mengatasi persoalan pada sektor pendidikan. Menurut Departemen Pendidikan Nasional, jumlah angka pengangguran di Indonesia mencapai 40 juta jiwa, terdiri dari pengangguran terdidik dan tidak terdidik. Ketidak seriusan itu juga terlihat jelas dengan semakin tingginya biaya untuk mendapatkan pendidikan sehingga timbulnya anggapan di masyarakat bahwa pendidikan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki uang, anggapan ini menjadi nyata dengan data yang dimiliki oleh Departemen Pendidikan Nasional hampir 2-3 jutaan anak putus sekolah setiap tahun dan hanya 10 % dari jumlah lulusan SMU yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dari sini terlihat jelas bahwa telah terjadi pergeseran filosofi pendidikan yang sebenarnya, pendidikan tidak lagi untuk mencerdaskan tetapi telah dijadikan sebagai komoditi untuk dikomersialisasikan dan seakan-akan dijadikan sebagai lembaga profit bagi segelintir orang yang duduk dilembaga pendidikan itu sendiri.

Setelah terlaksananya perubahan beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), kini muncul rencana perubahan kembali status PTN menjadi Badan Hukum Pendidikan. BHP (Badan Hukum Pendidikan) merupakan perluasan dari status BHMN yang nantinya akan diterapkan pada perguruan tinggi, bahkan pada pendidikan dasar dan menengah. Tujuan dari perubahan status PTN tersebut atau lebih sering disebut dengan otonomi kampus adalah untuk memberikan wewenang secara mandiri dalam pengelolaannya. Kampus diberikan kreativitas sebesar-besarnya untuk mencari sumber pendanaannya. Otonomi kampus dilatarbelakangi oleh krisis yang dialami oleh negara ini, diantaranya menyebabkan negara kesulitan dalam memenuhi anggaran belanja negara di bidang pendidikan. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Di lain pihak, globalisasi menuntut adanya kompetisi, transparansi dan aturan sesuai sistem pasar. Namun, adanya konsep otonomi mengesankan upaya terselubung pemerintah untuk menghindari tanggung jawab penyisihan dana APBN sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Masalahnya adalah kemandirian institusi pendidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Alhasil, institusi pendidikan harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen

UU Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba, yang berarti semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam BHP. Yang menjadi masalah adalah pendidikan yang diselenggarakan pemerintah terutama di perguruan tinggi negeri, dengan konsep BHP ini dikuatirkan akan menjadi ladang komersialisasi pendidikan. Yang melakukan komersialisasi pendidikan adalah penyelenggara pendidikan yang mementingkan keuntungan semata dalam menjalankannya serta tidak menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang dilaksanakannya, misalnya untuk membangun fasilitas atau meningkatkan SDM. Dengan adanya BHP dikuatirkan penyelenggara PTN akan menggunakan dalih otonom demi menaikkan biaya pendidikan dengan alasan untuk pengembangan kampus, menaikkan honor dosen, dll. Selain itu dengan otonomi ini maka PTN akan dengan mudah membuat unit bisnis bagi menambah pundi-pundi keuangannya, seperti menyewakan peralatan kampus, membuka kelas ekstensi tanpa batas, dll. Padahal PTN menggunakan fasilitas negara bahkan dosennya berstatus PNS dan digaji negara, semestinya tidak perlu melakukan efek otonomi sedrastis ini.

Komersialisasi yang berujung pada privatisasi pendidikan membuat pemerintah melepas tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warga negaranya akan pendidikan. Dampak yang akan langsung terlihat adalah berkurangnya subsidi pendidikan, sehingga biaya pendidikan akan semakin mahal. Dengan kondisi ini, maka tidak menutup kemungkinan pendidikan yang tinggi hanya akan menjadi sebuah khayalan bagi sebagian besar warganegara di negeri ini. Lembaga pendidikan menjadi sebuah alat yang diperjual-belikan (industrialisasi pendidikan) yang akan melegalkan masuknya intervensi asing, kapital dan liberalisme. Dari pelegalan privatisasi pendidikan tersebut, secara nyata pemerintah ingin berbagi dalam penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan ibarat perusahaan di mana pendidikan yang berkualitas diperuntukkan bagi pihak yang punya kemampuan finansial. Sementara orang miskin akan tetap dengan kondisinya. Dari sini pemerintah terkesan ingin melepas tanggung jawab atas terwujudnya pendidikan gratis, bermutu, dan berkualitas bagi rakyat Indonesia. Ada kekhawatiran bahwa komersialisasi pendidikan akan semakin menguat, sementara hak mendapatkan ilmu pengetahuan bagi rakyat kalangan bawah akan semakin sulit dicapai. Pemerintahan justru semakin terjebak pada lingkaran komersialisasi. Belum lagi masa krisis ekonomi terlewati, rakyat sudah dibebani lagi oleh biaya pendidikan yang mahal.

Tiga hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, wahana pendidikan bukan perusahaan, jadi tidak mungkin dinyatakan pailit. Kedua, wahana pendidikan tidak boleh berada dalam hukum privat. Dan yang terakhir adalah transparansi keuangan. Kalau tiga hal ini tidak bisa diperbaiki, maka tidaklah perlu ada BHP. Mahasiswa menyadari suatu kebutuhan akan dana, tetapi komersialisasi pendidikan tetaplah salah.

Aksi Mahasiswa

Hari Rabu tanggal 17 Desember 2008 lalu anggota DPR mensahkan UU BHP, biaya pendidikan akan dinaikkan 13 %. Ini sungguh mengejutkan bagi kami sebagai mahasiswa. Untuk apa lagi dana pendidikan selalu dinaikkan, hal ini hanya membuat rakyat Indonesia menderita. Mahasiswa sangat menolak dengan kebijakan pemerintah ini. Mahasiswa menjalankan aksi nya untuk memberikan aspirasi mereka yang entah di dengar atau tidak, sungguh menyedihkan. Dana pendidikan yang selalu meningkat membuat rakyat bawah tercekik. Bagaimana nasib pendidikan bangsa yang akan datang? Bagaimana kondisi negara Indonesia akan datang? siapa yang akan menjawab pertanyaan itu kalau bukan kita.

SIMAK UI, Baca Deh...

Udah pada tahu tentang SIMAK UI ? Kalau belum pernah mendengar tentang SIMAK, coba aja search di google, atau masuk ke site nya http://penerimaan.ui.ac.id . Tapi untuk sharing,saya jelaskan sedikit yang belum tahu ada gambaran tentang system ujian baru di universitas tercinta kita ini..

SIMAK UI ini adalah seleksi Masuk khusus UI yang terintegrasi. SIMAK ini diadakan oleh Universitas Indonesia untuk program pendidikan Vokasi (D3), Sarjana Reguler ,dan Sarjana Kelas Paralel. Dan berdasarkan dari info yang didapatkan dari website UI (ww.ui.ac.id) bahwa SIMAK UI ini adalah pengganti dari UMB yang dilaksanakan pada tahun 2008 ini. Dan ujian SIMAK UI akan diadakan pada tanggal 1 MARET 2009, di 40 lokasi di seluruh Indonesia dan Luar Negeri (Kuala Lumpur). Pandaftaran akan dilakukan secara Online sejak tanggal 19 Januari-22 Februari 2009 langsung ke situs http://penerimaan.ui.ac.id. Materi ujiannya sama seperti SPMB/UMB/SNMPTN, tapi tidak dilakukan 2 hari seperti sistem sebelumnya. Semua mata ujian di ujiakan langsung dalam 1 hari tanggal 1 maret tersebut. Nah untuk biayanya, masih menggunakan system BOP berkeadilan seperti untuk angkatan 2008. Untuk persentase mahasiswa, SIMAK 56%, SNMPTN 14% dan PPKB 30%. Seperti itu kira-kira gambaran teknis pelaksanaan SIMAK UI.

Dari banyak pendapat kritis tentang SIMAK ini pada FORMA UI kemarin tanggal 9 Desember 2008 di Aula Setyaningrum, Pusgiwa UI, ada sedikit hal yang ingin saya sampaikan. Yang pertama mengenai sistem pendaftaran online pada simak ini. Tino, Ketua BEM FMIPA UI 2009 menyatakan sistem pendaftaran ini akan menyulitkan siswa-siswa dari daerah terpencil untuk mendaftar masuk ke UI, karena tidak ada jaminan adanya listrik dan internet di daerah. Dan sangat disayangkan jika mahasiswa dari daerah terpencil tidak dapat menikmati kuliah di UI ini, padahal 2 mahasiswa Matematika yang mengikuti kompetisi matematika di Bulgaria pada waktu yang lalu adalah mahasiswa yang berasal dari daerah kecil di Kalimantan.

Yang kedua adalah persentase komposisi mahasiswa UI tahun 2009. Ujian SNMPTN yang notabene lebih luas cakupannya hanya mendapatkan jatah 14% dari total mahasiswa UI. Namun, ujian SIMAK ini yang hanya diadakan di 40 Lokasi mendapatkan 56%. Dan perlu teman – teman ketahui bahwa untuk jalur PPKB tertilis 30%, hanya saja besar 30% ini juga termasuk KSDI, dan pihak UI pun tidak memberikan kejelasan seberapa banyak yang akan diambil dari KSDI dari total jalur PPKB yang tertulis. Perlu kita ingat bahwa banyak terjadi kecurangan dalam jalur KSDI ini. (Kajian SIMAK UI BEM FISIP UI 2008)

Sebenarnya masih ada lagi masalah lainnya yang terkait dengan pelaksanaan SIMAK UI seperti, belum adanya evaluasi dari proses UMB yang telah dilaksanakan, belum adanya SK rektor tetang SIMAK UI tapi sayangnya kebijakan ini sudah dipublikasikan keluar.

Ini adalah salah satu permasalahan yang tejadi di UI sekarang ini dan harapannya temen2 bisa lebih peduli terhadap permasalahan yang terjadi di kampus ini, karena kalau bukan kita siapa lagi .

Postingan Lebih Baru Beranda